Pemerintah Terapkan BMTP untuk Impor Kain Tenunan, Lindungi Industri Tekstil

Pemerintah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk impor kain tenunan dari kapas mulai 10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2029. Langkah ini diambil menyusul hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menunjukkan industri tekstil domestik mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor. Pengenaan BMTP mencakup 16 nomor HS dan berlaku secara bertahap: Rp3.000–3.300 per meter pada tahun pertama, Rp2.800–3.100 per meter tahun kedua, dan Rp2.600–2.900 per meter pada tahun ketiga. Tujuan kebijakan ini adalah memberi ruang bagi industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural, menjaga keseimbangan pasar, dan mencegah kerugian lebih lanjut. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai kebijakan ini tepat dan mendorong evaluasi berkala berbasis data perdagangan untuk memastikan efektivitasnya.

Dikutip dari antaranews.com

  • Related Posts

    Impor BBM 2026-2027 Dikawal Jamintel, Pertamina Patra Niaga Perkuat Tata Kelola

    PT Pertamina Patra Niaga menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI untuk mengawal transparansi pengadaan impor BBM, minyak mentah, dan LPG periode 2026-2027. Kerja sama tersebut ditandai…

    Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.810 per Dolar AS pada Pembukaan Perdagangan Kamis

    Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat pada pembukaan perdagangan Kamis (20/8/2026). Rupiah bergerak naik 30 poin atau 0,17 persen ke level Rp17.810 per dolar AS dibandingkan…