Ngawi – PT Jasa Raharja memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan dan memberikan santunan meninggal dunia bagi korban kecelakaan yang terjadi di Tol Ngawi , pada Kamis 12 Februari 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Kantor Pelayanan Ngawi, saat meninjau kondisi korban di Rumah Sakit Umum Widodo Ngawi, Kamis, (12/2).
Dalam pernyataannya, Ommy Gusbella menyampaikan bahwa seluruh korban, baik yang mengalami luka ringan, sedang, maupun berat, akan mendapatkan jaminan perawatan berupa santunan luka-luka dan untuk satu korban yang meninggal dunia memperoleh santunan meninggal dunia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ommy mengungkapkan rasa prihatin dan turut berbela sungkawa atas kejadian tersebut, “Saat ini, korban yang luka ringan sudah ada yang diperbolehkan pulang. Kami pastikan seluruh korban mendapatkan perawatan yang terbaik dan dijamin oleh Jasa Raharja,” katanya.
Sejak menerima laporan kejadian, petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Ngawi langsung berkoordinasi dengan Kepolisian, pengelola jalan tol, serta pihak rumah sakit. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendata para korban dan memastikan seluruh korban memperoleh jaminan perawatan sesuai ketentuan asuransi kecelakaan Jasa Raharja.
Seluruh penjaminan dan pemberian santunan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Aturan tersebut mengatur perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Dalam kesempatan yang sama, Ommy juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, Ia mengimbau para pengusaha angkutan umum untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta pengemudi memiliki kompetensi dan kondisi fisik yang prima.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum agar rutin melakukan pemeriksaan kendaraan dan memastikan pengemudi benar-benar siap bertugas. Pencegahan adalah kunci untuk menekan angka kecelakaan,” pesan dia.





