PKB Soroti Implementasi UU TPKS dalam Penanganan Kasus di Pesantren

Partai Kebangkitan Bangsa menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren memiliki kompleksitas tinggi karena dipengaruhi relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Politisi PKB sekaligus Ketua Panitia Temu Nasional Pondok Pesantren, Nihayatul Wafiroh, mengatakan relasi kuasa dalam kasus tersebut dapat berbentuk relasi agama hingga politik sehingga membuat korban berada dalam posisi yang tidak setara.

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren juga masih menghadapi tantangan terkait implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk pemahaman di lingkungan pesantren serta perlindungan hukum terhadap korban.

PKB pun mengagendakan pertemuan antara pihak pesantren dan pemerintah melalui Temu Nasional Pondok Pesantren bertajuk Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual yang akan digelar di Jakarta pada 18-19 Mei 2026. Kegiatan tersebut rencananya diikuti perwakilan sekitar 250 pondok pesantren.

PKB menilai penanganan kasus kekerasan seksual tidak bisa hanya dilakukan pesantren maupun pemerintah saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan agar upaya pencegahan dan perlindungan korban dapat berjalan lebih optimal.

Dikutip dari antaranews.com

  • Related Posts

    Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

    Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia yang memberhentikan secara tidak hormat Hery Susanto dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan…

    Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Polri Dibawa ke Paripurna

    Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri untuk dibawa ke rapat paripurna DPR sebagai tahap akhir sebelum…