PKS Belum Ambil Sikap soal Pilkada Dipilih DPRD, Ini Alasannya

Sekretaris Jenderal PKS M Kholid menegaskan partainya belum mengambil keputusan menerima atau menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD. Menurutnya, baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Kholid menyebut konstitusi tidak mengatur secara spesifik mekanisme pilkada, sehingga kedua model tersebut dinilai sah secara hukum dan demokratis. Ia menekankan pentingnya kajian menyeluruh untuk menentukan mekanisme mana yang paling membawa maslahat bagi masa depan demokrasi dan kehidupan berbangsa.

PKS, lanjut Kholid, masih membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak, termasuk publik, akademisi, organisasi masyarakat, tokoh bangsa, hingga partai politik. Ia menegaskan satu hal yang diatur secara tegas dalam UUD 1945 adalah pemilihan presiden dan wakil presiden yang wajib dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan prinsip one man one vote.

Dikutip dari news.detik.com

  • Related Posts

    Zulhas Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali Meski Konflik Timur Tengah

    Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memastikan stok pangan di Indonesia tetap cukup dan harga terjangkau meski terjadi konflik di Timur Tengah. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan,…

    Mahfud MD: Pemilu Open Legal Policy, DPR Bebas Tentukan Sistem

    Jakarta – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan pemilihan umum adalah open legal policy, sehingga DPR RI memiliki kebebasan menentukan sistem pemilu ke depannya, baik proporsional terbuka maupun tertutup,…