Sekretaris Jenderal PKS M Kholid menegaskan partainya belum mengambil keputusan menerima atau menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD. Menurutnya, baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Kholid menyebut konstitusi tidak mengatur secara spesifik mekanisme pilkada, sehingga kedua model tersebut dinilai sah secara hukum dan demokratis. Ia menekankan pentingnya kajian menyeluruh untuk menentukan mekanisme mana yang paling membawa maslahat bagi masa depan demokrasi dan kehidupan berbangsa.
PKS, lanjut Kholid, masih membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak, termasuk publik, akademisi, organisasi masyarakat, tokoh bangsa, hingga partai politik. Ia menegaskan satu hal yang diatur secara tegas dalam UUD 1945 adalah pemilihan presiden dan wakil presiden yang wajib dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan prinsip one man one vote.
Dikutip dari news.detik.com








