Premi Asuransi Unitlink Capai Rp18,79 Triliun per Mei 2026, OJK Siapkan Aturan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink mencapai Rp18,79 triliun hingga Mei 2026, meningkat 13,71 persen secara tahunan (yoy). Nilai tersebut berkontribusi 24,47 persen terhadap total pendapatan premi asuransi jiwa yang mencapai Rp76,79 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa kinerja PAYDI masih menunjukkan tren positif dan tetap diminati masyarakat karena menawarkan kombinasi manfaat proteksi dan potensi hasil investasi.

Untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan, OJK tengah menyusun Rancangan POJK PAYDI yang ditargetkan selesai pada akhir 2026. Regulasi tersebut difokuskan pada penguatan transparansi pemasaran, mitigasi risiko mis-selling, serta peningkatan perlindungan konsumen, termasuk melalui pemanfaatan media digital dalam proses pemasaran produk unitlink.

  • Related Posts

    PIHPS: Harga Cabai Rawit Merah Rp54.350 per Kg, Telur Ayam Ras Rp29.600 per Kg

    Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga cabai rawit merah di tingkat pedagang eceran nasional mencapai Rp54.350 per kilogram pada Rabu pagi. Sementara itu,…

    IHSG Masih Melemah di Jeda Siang, Bertahan di Level 6.183,16

    Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih berada di zona merah pada jeda siang perdagangan Selasa, 28 Juli 2026. Hingga penutupan sesi pertama, IHSG melemah tipis 0,04 persen atau 2,63 poin…