Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink mencapai Rp18,79 triliun hingga Mei 2026, meningkat 13,71 persen secara tahunan (yoy). Nilai tersebut berkontribusi 24,47 persen terhadap total pendapatan premi asuransi jiwa yang mencapai Rp76,79 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa kinerja PAYDI masih menunjukkan tren positif dan tetap diminati masyarakat karena menawarkan kombinasi manfaat proteksi dan potensi hasil investasi.
Untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan, OJK tengah menyusun Rancangan POJK PAYDI yang ditargetkan selesai pada akhir 2026. Regulasi tersebut difokuskan pada penguatan transparansi pemasaran, mitigasi risiko mis-selling, serta peningkatan perlindungan konsumen, termasuk melalui pemanfaatan media digital dalam proses pemasaran produk unitlink.








