Dalam Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi usul inisiatif DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan persetujuan tersebut setelah seluruh anggota DPR yang hadir menyetujuinya.
Sebelumnya, RUU ini dibahas secara mendalam oleh Komisi XIII DPR RI dan dilakukan harmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menekankan harmonisasi RUU harus memperkuat independensi LPSK tanpa menimbulkan konflik antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung, sekaligus memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi saksi dan korban.
Revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 ini menekankan perlindungan lebih menyeluruh bagi saksi dan korban, termasuk penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses hukum, sambil tetap menjaga keterkaitan dengan proses pro yustisia.
Dikutip dari antaranews.com








