RUU Pelindungan Saksi dan Korban Disetujui DPR Jadi Usul Inisiatif, Fokus Perkuat LPSK

Dalam Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi usul inisiatif DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan persetujuan tersebut setelah seluruh anggota DPR yang hadir menyetujuinya.

Sebelumnya, RUU ini dibahas secara mendalam oleh Komisi XIII DPR RI dan dilakukan harmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menekankan harmonisasi RUU harus memperkuat independensi LPSK tanpa menimbulkan konflik antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung, sekaligus memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi saksi dan korban.

Revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 ini menekankan perlindungan lebih menyeluruh bagi saksi dan korban, termasuk penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses hukum, sambil tetap menjaga keterkaitan dengan proses pro yustisia.

Dikutip dari antaranews.com

  • Related Posts

    Zulhas Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali Meski Konflik Timur Tengah

    Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memastikan stok pangan di Indonesia tetap cukup dan harga terjangkau meski terjadi konflik di Timur Tengah. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan,…

    Mahfud MD: Pemilu Open Legal Policy, DPR Bebas Tentukan Sistem

    Jakarta – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan pemilihan umum adalah open legal policy, sehingga DPR RI memiliki kebebasan menentukan sistem pemilu ke depannya, baik proporsional terbuka maupun tertutup,…