RUU Penyesuaian Pidana Disetujui Komisi III DPR, Menyasar Harmonisasi KUHP dan Peraturan Daerah

Komisi III DPR RI menyetujui RUU Penyesuaian Pidana 2026 untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang. RUU ini bertujuan menyesuaikan ketentuan pidana dalam KUHP dengan undang-undang sektoral dan peraturan daerah, sehingga sistem pemidanaan di Indonesia menjadi lebih konsisten, modern, dan terintegrasi.

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa penyesuaian ini penting untuk menghapus pidana kurungan, menata ulang kategori pidana denda, serta menyempurnakan ketentuan yang masih menggunakan pidana minimum khusus atau pidana kumulatif. RUU ini juga memastikan tidak terjadi kekosongan aturan maupun tumpang tindih pengaturan di berbagai sektor hukum.

Dengan disahkannya RUU Penyesuaian Pidana 2026, seluruh ketentuan pidana di Indonesia akan beroperasi dalam satu sistem hukum terpadu, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung pelaksanaan KUHP baru secara efektif.

Dikutip dari antaranews.com

  • Related Posts

    Tak Ada Konflik, Ade Armando Pilih Keluar dari PSI

    Ade Armando resmi mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (5/5). Ia menegaskan keputusan tersebut diambil bukan karena konflik internal,…

    PKB: Ambang Batas Parlemen Harus Lindungi Suara Rakyat

    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan belum menetapkan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) untuk Pemilu Legislatif 2029, namun menekankan pentingnya perhitungan yang rasional agar tidak menghilangkan suara sah pemilih. Sekretaris…