Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, menyatakan masih menunggu keputusan akhir dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sengketa lahan transmigrasi Gambut Jaya di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Keputusan tersebut dijadwalkan akan ditentukan melalui sidang akhir ATR/BPN pada pekan depan.
Edi berharap ATR/BPN membatalkan sertifikat hak milik (SHM) yang disengketakan. Namun jika ATR/BPN tetap bersikukuh menempuh jalur hukum, Kementerian Transmigrasi dipastikan akan memberikan bantuan hukum kepada warga transmigrasi agar hak mereka dapat diperjuangkan.
Menurut Edi, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara telah berupaya maksimal dengan mempertemukan ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi untuk mencari solusi administratif. Bahkan, mantan Bupati Muaro Jambi Burhannudin Mahir turut dihadirkan sebagai saksi untuk menguatkan klaim warga transmigrasi Gambut Jaya.
Kasus sengketa lahan transmigrasi Gambut Jaya bermula dari program transmigrasi tahun 2009, ketika 200 kepala keluarga dijanjikan lahan seluas dua hektare per KK. Namun faktanya, warga hanya menerima lahan permukiman sekitar 0,06 hektare, sementara lahan usaha tidak pernah diberikan karena telah lebih dulu dikuasai pihak lain secara ilegal dan disertifikatkan melalui program redistribusi tanah pada 2008.
Dikutip dari antaranews.com








