Tasikmalaya – Dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah serta meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya bersama Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya menggelar kegiatan Operasi Gabungan Penertiban Kendaraan Bermotor. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026, bertempat di kawasan strategis Taman Kota Tasikmalaya.
Operasi gabungan ini melibatkan unsur lintas instansi yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat, yakni PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Wilayah Kota Tasikmalaya, Bapenda Kota Tasikmalaya, serta Kepolisian Republik Indonesia Resort Kota Tasikmalaya.
Adapun sasaran utama dari pelaksanaan operasi gabungan ini meliputi pemeriksaan Kepatuhan Pajak dengan memeriksa kelengkapan dokumen administrasi kendaraan serta masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melaksanakan Penertiban SWDKLLJ Memastikan pemenuhan kewajiban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, membuka Layanan Pembayaran di Tempat dengan menyediakan fasilitas pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara langsung melalui layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat yang terdeteksi menunggak pajak, dan melakukan Edukasi Keselamatan dan Kepatuhan untuk memberikan imbauan secara langsung kepada pengendara mengenai pentingnya tertib berlalu lintas serta dampak kepatuhan pajak terhadap pembangunan daerah dan jaminan perlindungan kecelakaan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya, Wahyu Pria Wibowo, SE, CPS, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penindakan, melainkan bentuk edukasi aktif kepada masyarakat. “Melalui operasi gabungan di pusat keramaian Kota Tasikmalaya ini, kami ingin mengingatkan kembali pentingnya peran SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB. Dana SWDKLLJ inilah yang dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan kepastian jaminan dan santunan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajiban ini sangat menentukan keberlanjutan perlindungan bagi seluruh pengguna jalan,” tegas Wahyu Pria Wibowo, SE, CPS.
Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan secara humanis menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen. Bagi masyarakat yang masa berlaku pajak maupun SWDKLLJ-nya telah habis, petugas memberikan arahan serta kesempatan untuk langsung melakukan pembayaran di unit Samsat Keliling yang disiagakan di area Taman Kota. Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya berharap melalui kegiatan rutin yang terintegrasi ini, tingkat kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga tercipta ketertiban administrasi serta keamanan berlalu lintas di wilayah Kota Tasikmalaya.






