Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan aturan ini berlaku untuk ASN di instansi pusat maupun daerah sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan penguatan sistem kerja digital.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap dinamika global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah terhadap pasokan energi, dengan tujuan menekan konsumsi bahan bakar melalui pengurangan mobilitas. Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan layanan publik berbasis teknologi agar lebih efektif dan efisien.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden yang mengutamakan kepentingan masyarakat. Pemerintah juga memastikan harga bahan bakar minyak, baik subsidi maupun nonsubsidi, tidak mengalami kenaikan dalam waktu dekat serta menjamin ketersediaan pasokan tetap aman.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang belum jelas, sementara pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas energi dan daya beli di tengah situasi global yang dinamis.
Dikutip dari RRI.co.id








