Partai Demokrat menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pengajuan calon legislatif, disertai sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhinya.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan kebijakan tersebut sebenarnya telah diterapkan internal partainya sejak pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurut Herman, pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan bukan hal baru bagi Demokrat. Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi hanya mempertegas aturan yang selama ini sudah dijalankan, dengan tambahan sanksi yang lebih jelas bagi partai politik yang melanggar ketentuan.
Putusan tersebut merupakan hasil perubahan terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam putusan itu, partai politik yang gagal memenuhi kuota tersebut dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan oleh penyelenggara pemilu di daerah pemilihan terkait.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan empat pemohon perempuan.
Permohonan tersebut diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia yang menilai aturan sebelumnya belum memberikan sanksi tegas terhadap partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
Para pemohon menilai ketiadaan sanksi dalam regulasi sebelumnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melemahkan upaya peningkatan partisipasi politik perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia.
Partai Demokrat menilai penguatan aturan ini dapat menjadi langkah penting untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam politik tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar diwujudkan dalam proses pencalonan legislatif nasional.
Sumber liputan6.com






