Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengatur secara lebih jelas penempatan anggota Polri pada jabatan sipil atau di luar struktur kepolisian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Supratman saat rapat pembahasan RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin. Menurutnya, pengaturan tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam revisi aturan kepolisian.
Selain penataan jabatan sipil, pemerintah juga menilai pembahasan revisi RUU perlu memperkuat prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Pemerintah, kata Supratman, menyambut baik pembahasan RUU Polri dan siap melakukan diskusi lebih mendalam bersama DPR untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Ia juga merekomendasikan penyesuaian ketentuan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan sesuai kebutuhan organisasi.
Selain itu, revisi undang-undang dinilai perlu memperkuat kurikulum pendidikan kepolisian dengan memasukkan materi perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, serta pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas.
Supratman turut menyoroti perlunya penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional melalui penambahan tugas dan kewenangan, termasuk penataan keanggotaan berbasis mekanisme yang terbuka, transparan, dan kompetitif.
Menurutnya, UU Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, tantangan kejahatan transnasional, kemajuan teknologi, serta dinamika kebutuhan keamanan masyarakat saat ini.
Dikutip dari antaranews.com






