Fraksi Golkar MPR Tegaskan Anggaran Pendidikan Harus Murni untuk Pendidikan

Fraksi Partai Golkar MPR RI menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN dan APBD harus digunakan secara murni untuk kepentingan pendidikan nasional.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan penggunaan anggaran pendidikan saat ini dinilai belum sepenuhnya difokuskan untuk sektor pendidikan, padahal amanat konstitusi telah mengatur prioritas tersebut secara jelas.

Menurutnya, persoalan kesejahteraan guru honorer maupun non-ASN tidak terlepas dari tata kelola anggaran pendidikan yang belum optimal. Ia menekankan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

Mekeng menilai alokasi tersebut semestinya digunakan untuk mendukung pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi, termasuk perbaikan sarana dan prasarana sekolah, kebutuhan peserta didik, serta peningkatan kesejahteraan guru.

Ia menyatakan program pemerintah di sektor lain tetap penting, namun tidak seharusnya mengambil porsi dari anggaran pendidikan. Menurutnya, jika alokasi pendidikan digunakan secara penuh sesuai mandat konstitusi, berbagai persoalan seperti kesejahteraan guru honorer dan kerusakan fasilitas sekolah dapat lebih cepat ditangani.

Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak di Tangerang Selatan, Banten.

Diskusi tersebut turut dihadiri Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat, serta Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani.

Fraksi Golkar menyatakan akan terus menampung berbagai masukan terkait isu kesejahteraan guru dan berencana menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pemrioritasan anggaran pendidikan secara lebih efektif.

  • Related Posts

    Demokrat Dukung Putusan MK soal Sanksi Baru Keterwakilan Caleg Perempuan

    Partai Demokrat menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pengajuan calon legislatif, disertai sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhinya. Sekretaris Jenderal…

    Pembahasan RUU Polri, Menkum Soroti Penataan Jabatan Sipil untuk Polisi

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengatur secara lebih jelas penempatan anggota Polri pada jabatan sipil atau di luar struktur kepolisian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang…