Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Lestari Moerdijat menegaskan bahwa literasi digital dan literasi kecerdasan buatan atau AI bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi, bukan sekadar program tambahan atau kegiatan sosial biasa.
Menurutnya, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan mandat yang jelas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka pelatihan AI dalam program EQUAL (Empower Equality AI Initiative) yang diselenggarakan oleh Alunjiva Indonesia bersama Microsoft di Kantor Komite Nasional Disabilitas, Jakarta Timur.
Lestari menilai diskriminasi terhadap penyandang disabilitas kini tidak lagi hanya terlihat pada hambatan fisik seperti bangunan tanpa akses ramah disabilitas, tetapi juga dapat muncul dalam bentuk teknologi dan aplikasi digital yang tidak dirancang secara inklusif.
Ia menegaskan bahwa kecerdasan buatan yang tidak inklusif berpotensi menjadi ancaman terhadap hak dasar warga negara. Karena itu, transformasi digital harus berjalan seiring dengan transformasi sosial agar tidak menciptakan ketimpangan baru di tengah masyarakat.
Menurut Lestari, isu disabilitas sudah terlalu lama dipandang dalam kerangka belas kasihan. Ia menekankan bahwa paradigma tersebut harus ditinggalkan karena penyandang disabilitas merupakan subjek hak yang harus dilibatkan secara aktif dalam pembangunan teknologi.
Dalam konteks pengembangan AI, penyandang disabilitas tidak cukup hanya menjadi peserta pelatihan, tetapi juga harus didorong menjadi perancang teknologi serta penguji aksesibilitas agar prinsip inklusivitas hadir sejak tahap awal desain.
Ia juga mengingatkan bahwa teknologi masa depan Indonesia harus dibangun bersama seluruh elemen bangsa. Aksesibilitas, menurutnya, harus menjadi prinsip dasar dalam setiap inovasi digital agar tidak ada warga negara yang tertinggal dalam era transformasi teknologi.
Dikutip dari antaranews.com






