Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil 16 saksi dari berbagai pihak untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (10/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah latar belakang, mulai dari tenaga ahli BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), staf keuangan perusahaan, jajaran direktur perusahaan, yayasan, hingga pihak swasta.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejagung memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Adapun 16 saksi yang dipanggil di antaranya IDMAKN selaku tenaga ahli BGN, MK sebagai mitra SPPG Pejaten Barat, GW selaku staf keuangan PT NGS, sejumlah direktur perusahaan, perwakilan yayasan, serta pihak swasta.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka terdiri dari mantan pejabat BGN, pihak swasta, serta pihak terkait lainnya.
Kejagung menegaskan bahwa nama yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) belum dapat langsung dianggap terlibat.






