Kementerian Kebudayaan mendorong pemulangan benda budaya Indonesia yang diduga merupakan hasil rampasan kolonial dari Belanda. Langkah ini menguat setelah investigasi independen terhadap lebih dari 1.000 objek kolonial dalam Koleksi Kerajaan Belanda menemukan sejumlah benda yang diduga diperoleh secara tidak sah atau berkaitan dengan rampasan perang.
Temuan tersebut tertuang dalam laporan Conclusion and Recommendations on the Provenance Investigation of Colonial Objects in the Royal Collections yang dirilis oleh House of Orange-Nassau Historic Collections Trust (SHVON). Laporan ini menelusuri asal-usul berbagai objek berlatar kolonial yang tersimpan di Belanda.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai hasil investigasi tersebut menjadi momentum penting menuju transparansi dan keadilan sejarah. Menurutnya, laporan itu membuka peluang bagi Indonesia untuk membahas repatriasi benda budaya melalui kerja sama resmi dengan Pemerintah Kerajaan Belanda.
Fadli menegaskan sejumlah objek yang memiliki indikasi kuat sebagai hasil rampasan atau diperoleh secara tidak sah layak dikembalikan kepada Indonesia melalui mekanisme repatriasi yang disepakati bersama. Salah satu objek yang menjadi perhatian adalah benda budaya yang berkaitan dengan Raden Intan.
Pemerintah melalui Tim Repatriasi Indonesia akan mengkaji lebih lanjut laporan tersebut dan menyiapkan langkah diplomatik, termasuk mengirimkan komunikasi resmi kepada pihak Belanda. Fadli juga dijadwalkan bertemu Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia guna membahas tindak lanjut peluang kerja sama repatriasi.
Menurut Fadli, repatriasi bukan sekadar memindahkan benda budaya dari satu negara ke negara lain, melainkan upaya mengembalikan memori kolektif bangsa serta memulihkan martabat sejarah Indonesia. Pengembalian artefak dinilai penting untuk memastikan warisan budaya yang memiliki makna historis dapat kembali kepada masyarakat yang berhak mewarisinya.
Sebelumnya, Indonesia telah menerima repatriasi tiga kerangka manusia purba Java Man dari Belanda sebagai bagian dari proses pengembalian warisan budaya yang telah dimulai sejak 2025. Langkah ini menjadi sinyal positif bagi upaya pemulangan artefak budaya Indonesia lainnya dari luar negeri.
Dikutip dari RRI.co.id







