Lebak – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lebak pada hari senin tanggal 29 juni 2026 telah menggelar kegiatan sosialisasi bersama mengenai implementasi Coordination of Benefit (COB) atau Koordinasi Manfaat yang dihadiri oleh badan usaha yang berada di Kabupaten Lebak. Kegiatan yang bertempat di Grand Keisha Hotel Rangkasbitung ini dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak. Drs H Dedi Lukman Indepur., M.Si. dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelayanan penjaminan bagi pekerja di wilayah Kabupaten Lebak yang mengalami kecelakaan kerja lalu lintas (KLL).
Kegiatan yang difasiltasi oleh Dicky Hardiyanto selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lebak bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai mekanisme koordinasi manfaat (COB) dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang juga merupakan kecelakaan kerja. Melalui sosialisasi ini, diharapkan proses pemberian perlindungan kepada peserta dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Taufik Abbaz dari Jasa Raharja Kanwil Banten memaparkan peran dan tanggung jawab Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Hadi Pratikno selaku Case Manager BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten menjelaskan mekanisme pemberian manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja, saat bekerja, maupun dalam perjalanan pulang dari tempat kerja.
Melalui implementasi Coordination of Benefits (COB), kedua institusi berkomitmen untuk mengoptimalkan koordinasi dalam proses penjaminan dan penyelesaian santunan sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi secara efektif tanpa adanya tumpang tindih manfaat. Sinergi ini juga menjadi bentuk nyata kolaborasi antar lembaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya para pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang memenuhi kriteria sebagai kecelakaan kerja.
Benyamin Bob Panjaitan Panjaitan selaku Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Banten menyampaikan bahwa kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian layanan sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme Coordination of Benefits, sehingga penanganan korban kecelakaan
kerja lalu lintas dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Dicky Hardiyanto selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lebak menyampaikan bahwa koordinasi yang baik antar lembaga menjadi kunci dalam memberikan manfaat optimal kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta, khususnya dalam penanganan kasus kecelakaan kerja yang melibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga proses administrasi dan pemberian manfaat dapat berlangsung lebih efektif,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Kanwil Banten dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lebak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat, khususnya pekerja yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.






