Anggota Badan Pengawas Pemilu RI, Puadi, menilai perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) telah mengubah pola pelanggaran dalam pemilu. Menurutnya, berbagai bentuk pelanggaran kini semakin kompleks, mulai dari praktik politik uang melalui transaksi elektronik hingga penyebaran disinformasi dan kampanye digital yang memanfaatkan teknologi AI.
Pernyataan tersebut disampaikan Puadi dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP yang berlangsung di Jakarta, Senin (29/6/2026). Ia menegaskan bahwa perubahan pola pelanggaran tersebut menuntut sistem penegakan hukum pemilu yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar integritas demokrasi tetap terjaga.
Selain perkembangan teknologi, Bawaslu juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara regulasi pemilu dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu yang terus berkembang.
Puadi menyebut terdapat lima isu utama yang perlu menjadi perhatian dalam pembaruan hukum pidana pemilu, yakni hubungan antara hukum khusus dan hukum umum, penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), penerapan keadilan restoratif, mekanisme pembuktian di era digital, serta keseimbangan antara percepatan penanganan perkara dan prinsip peradilan yang adil.
Melalui pembahasan harmonisasi regulasi tersebut, Bawaslu berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang menjadi landasan dalam revisi undang-undang ke depan sehingga penegakan hukum pemilu dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan era digital.







