Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mulai menginventarisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler dan lokasi khusus sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perencanaan pemilu berjalan lebih akurat, efektif, serta menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat.
Anggota KPU Sulsel Divisi Data dan Informasi, Romy Harminto, mengatakan inventarisasi dilakukan sejak dini dengan memetakan potensi TPS reguler di permukiman warga maupun TPS lokasi khusus, seperti rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, kawasan pertambangan, rumah sakit, dan lokasi lain yang memenuhi persyaratan.
KPU Sulsel juga meminta seluruh KPU di 24 kabupaten/kota melakukan pendataan secara cermat dan komprehensif guna mendukung penyelenggaraan Pemilu 2029 yang berintegritas, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi pemilih.
Sebagai gambaran, pada Pemilu 2024 terdapat 26.357 TPS yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Sementara pada Pilkada Serentak 2024 jumlah TPS menjadi 14.548 unit, termasuk 65 TPS lokasi khusus, menyesuaikan ketentuan jumlah maksimal pemilih di setiap TPS.
Dikutip dari antaranews.com








