Kasus ‘Jatah Preman’ Gubernur Riau: Kode “7 Batang” Terungkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan dan meminta “jatah preman” senilai Rp 7 miliar terkait proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.

Selain Gubernur Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya:

  • Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP)
  • Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur)

Modus “Jatah Preman” Kode “7 Batang”

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan kasus ini bermula dari kenaikan anggaran di Dinas PUPR Riau yang melonjak Rp 106 miliar.

  • Anggaran Awal: Rp 71,6 miliar
  • Anggaran Baru: Rp 177,4 miliar

Dari kenaikan ini, Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5% atau total Rp 7 miliar. Menurut KPK, permintaan ini disertai ancaman pencopotan jabatan dan dikenal dengan istilah “jatah preman”.

“Untuk menyamarkan, digunakan bahasa kode 7 batang,” ujar Johanis Tanak, Rabu (5/11).

Kronologi Penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Pemerasan oleh KPK

KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (3/11) dan menangkap sejumlah pejabat.

  • Total Uang Diterima: Dari kesepakatan Rp 7 miliar, sudah diterima Rp 4,05 miliar.
  • Temuan Lain: KPK juga menemukan uang tunai Rp 1,6 miliar dalam pecahan mata uang asing saat menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

  • Related Posts

    Kemenag Gelar Sidang Isbat 19 Maret Tentukan Lebaran 2026

    Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Idul Fitri 1447 Hijriah pada Kamis, 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 Hijriah. Sidang digelar di…

    Seskab Paparkan Renovasi 16 Ribu Sekolah dan 218 Jembatan

    Jakarta – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memaparkan capaian pemerintah, termasuk renovasi lebih dari 16 ribu sekolah dan pembangunan 218 jembatan dalam 2,5 bulan, saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana…