DPR Ingatkan E-Voting Harus Aman, Transparan, dan Dapat Diaudit Terbuka

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa rencana penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pemilu 2029 tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip dasar demokrasi. Menurutnya, digitalisasi pemilu layak dipertimbangkan sebagai bagian dari modernisasi penyelenggaraan pemilu, terutama untuk mempermudah WNI yang berada di luar negeri.

Aher menilai penerapan e-voting harus melalui kajian yang komprehensif dengan memperhatikan aspek hukum, keamanan siber, perlindungan data pribadi, kesiapan infrastruktur, serta tingkat kepercayaan publik. Ia juga menekankan bahwa sistem yang digunakan harus dapat diaudit secara terbuka untuk menjaga integritas hasil pemilu.

Menurut mantan Gubernur Jawa Barat tersebut, setiap perubahan metode pemungutan suara wajib tetap memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Negara harus memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara mudah, aman, dan setara.

Selain itu, Aher menilai revisi Undang-Undang Pemilu menjadi momentum penting untuk membahas kemungkinan penerapan teknologi digital dalam proses pemungutan suara. Regulasi tersebut perlu mengatur mekanisme pelaksanaan, standar keamanan sistem, pengawasan, penyelesaian sengketa, hingga perlindungan hak-hak pemilih sebelum e-voting diterapkan secara luas.

  • Related Posts

    Bahlil: Filosofi Akar Beringin Golkar Harus Dijaga Lewat Kaderisasi

    Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa lambang pohon beringin yang melekat pada Partai Golkar memiliki filosofi kuat, yakni mencerminkan akar yang kokoh di tengah masyarakat Indonesia. Menurutnya,…

    Bawaslu Gandeng PPATK Lacak Transaksi Digital Gelap Terkait Politik Uang

    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat pengawasan terhadap dugaan praktik politik uang melalui transaksi digital. Kerja sama tersebut dilakukan melalui…