Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa rencana penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pemilu 2029 tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip dasar demokrasi. Menurutnya, digitalisasi pemilu layak dipertimbangkan sebagai bagian dari modernisasi penyelenggaraan pemilu, terutama untuk mempermudah WNI yang berada di luar negeri.
Aher menilai penerapan e-voting harus melalui kajian yang komprehensif dengan memperhatikan aspek hukum, keamanan siber, perlindungan data pribadi, kesiapan infrastruktur, serta tingkat kepercayaan publik. Ia juga menekankan bahwa sistem yang digunakan harus dapat diaudit secara terbuka untuk menjaga integritas hasil pemilu.
Menurut mantan Gubernur Jawa Barat tersebut, setiap perubahan metode pemungutan suara wajib tetap memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Negara harus memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara mudah, aman, dan setara.
Selain itu, Aher menilai revisi Undang-Undang Pemilu menjadi momentum penting untuk membahas kemungkinan penerapan teknologi digital dalam proses pemungutan suara. Regulasi tersebut perlu mengatur mekanisme pelaksanaan, standar keamanan sistem, pengawasan, penyelesaian sengketa, hingga perlindungan hak-hak pemilih sebelum e-voting diterapkan secara luas.






