Situbondo – Upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Tim Pembina Samsat yang terdiri dari UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Provinsi Jawa Timur, Kepolisian melalui Regident, dan PT Jasa Raharja menggelar sosialisasi di lingkungan Pabrik Gula Pandji Situbondo, dengan menyasar para karyawan sebagai wajib pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, tetapi sekaligus mengglorifikasikan Program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur, khususnya terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Kepala UPT PPD Samsat Situbondo, Koekoeh, menyampaikan bahwa tingkat kepedulian masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor masih perlu terus ditingkatkan. Menurutnya, diperlukan upaya jemput bola dan edukasi secara langsung agar masyarakat memahami bahwa membayar pajak merupakan bagian dari kontribusi dalam pembangunan daerah. “Masih banyak masyarakat yang kurang peduli terhadap kewajiban pajaknya. Karena itu, sosialisasi seperti ini penting dilakukan secara langsung kepada masyarakat, termasuk kepada para karyawan perusahaan. Harapannya, masyarakat semakin memahami pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” ujar Koekoeh.
Hal senada disampaikan Kanit Regident, Eko, yang menekankan bahwa kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga memiliki kontribusi terhadap pembangunan daerah. “Masyarakat harus semakin sadar akan kewajiban pajak. Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan masyarakat nantinya akan menjadi bagian dari pendapatan daerah yang kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di wilayah Situbondo,” jelas Eko.
Sementara itu, petugas Jasa Raharja, Lukman, memberikan pemahaman mengenai keterkaitan antara kewajiban pajak kendaraan dengan perlindungan masyarakat ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, salah satu manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dari pembayaran kewajiban kendaraan adalah adanya perlindungan dasar melalui Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan. “Pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki manfaat yang luas. Salah satunya berkaitan dengan perlindungan masyarakat ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja hadir memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban kendaraan juga memiliki keterkaitan dengan upaya menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” ungkap Lukman.
Sosialisasi di lingkungan perusahaan dinilai strategis karena karyawan merupakan bagian dari masyarakat sekaligus pemilik kendaraan bermotor yang memiliki kewajiban perpajakan. Dengan edukasi secara langsung, diharapkan informasi mengenai program pembebasan pajak dapat diteruskan kepada keluarga dan lingkungan sekitar.
Kolaborasi antara Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun budaya sadar pajak dan tertib administrasi kendaraan, sekaligus memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Tim Pembina Samsat berharap semakin banyak masyarakat yang memahami bahwa membayar pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah dan keberlanjutan pelayanan publik.






