Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku industri pasar modal hingga 31 Agustus 2026. Sanksi tersebut diberikan kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 93 sanksi diberikan atas pelanggaran peraturan pasar modal, dengan total denda administratif mencapai Rp73,99 miliar. Sanksi lainnya berupa delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.
Sementara itu, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif terkait kepatuhan pelaporan dengan total denda Rp253,07 miliar serta 304 peringatan tertulis. Sanksi tersebut antara lain diberikan akibat keterlambatan penyampaian laporan berkala, laporan insidentil, laporan tata kelola, dan laporan profesi penunjang pasar modal.
OJK menegaskan penegakan sanksi dilakukan untuk mendorong kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan efek jera. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga pasar modal Indonesia tetap berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
Sumber liputan6.com







