Komisi II DPR Siapkan Panja RUU Pemilu, Mulai Bekerja Awal 2026

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI disebut telah bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu pada awal masa sidang tahun 2026 mendatang.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 perubahan kedua, di mana RUU Pemilu telah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.

“Kami di Komisi II sudah sepaham bahkan sudah sepakat bahwa begitu awal tahun 2026, saat memasuki masa sidang, akan dibentuk panja penyusunan RUU perubahan Undang-Undang Pemilu,” ujar Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/11).


Proses Pembahasan Dimulai Pertengahan 2026

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, Panja yang akan dibentuk pada awal tahun 2026 bertugas menyusun draf awal RUU Perubahan UU Pemilu sebelum masuk ke tahap pembahasan.

Setelah Panja selesai bekerja, pembahasan materi akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) pada pertengahan tahun 2026 dan akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI.

“Artinya bisa dipastikan segera selesai. Kalau semua sepakat, pertengahan tahun kita sudah masuk ke pembahasan,” kata Zulfikar.

Zulfikar menambahkan, DPR masih memiliki waktu yang cukup untuk merampungkan RUU Pemilu sebelum dimulainya rekrutmen penyelenggara pemilu pada akhir tahun 2026. Oleh karena itu, proses penyusunan dan pembahasan RUU tersebut akan dilakukan secara terukur.


Dampak Putusan MK terhadap Aturan Pemilu

Rencana pembahasan RUU Pemilu 2026 ini juga menjadi tindak lanjut dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memengaruhi aturan kepemiluan di Indonesia.

Beberapa perubahan penting antara lain:

  1. Ambang Batas Pilkada:
    Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menetapkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan kepala daerah dengan perolehan suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi terkait.
  2. Ambang Batas Pilpres:
    MK menghapus presidential threshold 20 persen dan memerintahkan adanya rekayasa konstitusional untuk mencegah munculnya terlalu banyak calon presiden.
  3. Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah:
    MK juga memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
    • Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
    • Pemilu daerah mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dikutip dari cnnindonesia.com

  • Related Posts

    Komisi III DPR Bentuk Panja Reformasi Polri dan Kejaksaan Pekan Depan

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Panja tersebut dibentuk sebagai respons atas banyaknya masukan masyarakat terkait…

    14 Poin Penting Revisi KUHAP yang Siap Diketok DPR

    Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkap 14 substansi perubahan penting dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang telah disetujui di tingkat satu pada Kamis (13/11). RKUHAP ini diperkirakan…