Gibran Minta Jalan dan Jembatan Terdampak Banjir Solok Segera Dipulihkan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan pemulihan akses masyarakat setelah banjir bandang melanda Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Senin (21/9/2026). Saat meninjau sejumlah infrastruktur terdampak, Gibran meminta jalan dan jembatan yang menjadi akses utama segera dipulihkan dengan tetap mengutamakan keselamatan warga.

Gibran meninjau Jembatan Arosuka yang menghubungkan Kota Padang dan Kabupaten Solok serta sejumlah fasilitas pemerintahan. Ia meminta perbaikan sarana transportasi dipercepat agar mobilitas warga, distribusi bantuan, dan pelayanan pemerintahan dapat kembali berjalan normal.

Selain jalan dan jembatan, pemerintah diminta mendata seluruh fasilitas publik dan perkantoran yang mengalami kerusakan. Pendataan tersebut diperlukan untuk menentukan fasilitas yang membutuhkan penanganan darurat maupun perbaikan permanen sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.

Penanganan akses jalan Solok-Padang sendiri telah dilakukan sejak pascabanjir. Jalan yang sempat tertutup material kini sudah dapat dilalui, meski aktivitas alat berat dan pembersihan material masih berlangsung di sejumlah titik.

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi jangka panjang, termasuk normalisasi aliran sungai dan rencana pembangunan sabo dam untuk mengendalikan sedimentasi serta mengurangi risiko banjir bandang susulan.

Bupati Solok Jon Firman Pandu turut menyampaikan sejumlah kebutuhan pemulihan, antara lain perbaikan kantor pelayanan publik, sawah, rumah warga, masjid, serta pembangunan sabo dam sebagai bagian dari mitigasi bencana.

  • Related Posts

    Prabowo Tugaskan 1.000 Perwira TNI Edukasi Masyarakat Cegah Karhutla

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menugaskan 1.000 perwira TNI untuk turun ke sejumlah daerah guna memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penugasan…

    Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara

    Jakarta — Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan…