Jakarta – Pemerintah daerah kini memiliki peluang mengakses instrumen pembiayaan inovatif dari pemerintah pusat setelah Undang-Undang APBN 2027 disahkan. Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono.
Budisatrio mengatakan skema tersebut dapat mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan strategis di daerah tanpa menambah tekanan terhadap kapasitas fiskal nasional. Menurut dia, fleksibilitas pembiayaan diperlukan agar pembangunan daerah tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran dan ketidakpastian global.
Salah satu kesepakatan dalam APBN 2027 adalah percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.
Budisatrio juga menyoroti penguatan penerimaan negara melalui peningkatan target tax ratio menjadi 10,4 persen terhadap PDB pada 2027. Ia menyebut peningkatan penerimaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas pembiayaan program pembangunan di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menegaskan Fraksi Partai Gerindra akan mengawal peningkatan penerimaan pajak agar berjalan optimal dengan tetap memperhatikan beban masyarakat dan dunia usaha.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah telah menyetujui RUU APBN 2027 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR pada 29 September 2026. APBN 2027 mencatat pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun dan belanja negara Rp4.106,26 triliun.







