Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Tegaskan Sikapnya Tetap Kritis

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Rocky menjadi salah satu dari 26 anggota Wantimpres yang diangkat melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

Usai pelantikan, Rocky menegaskan bahwa bergabungnya dirinya ke dalam Wantimpres tidak mengubah sikap maupun pandangannya. Ia mengatakan akan tetap bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah.

“Ya kan cuma pindah, saya cuma pindah dari luar ke dalam. Sikap saya tetap, pandangan saya tetap, radical break,” kata Rocky.

Menurut Rocky, fungsi Wantimpres bukan sekadar mengkritik kebijakan, tetapi memberikan pertimbangan secara kritis kepada Presiden. Ia menjelaskan, setiap kebijakan dapat menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat sehingga diperlukan pandangan yang dapat melihat persoalan secara lebih mendalam.

Rocky menyebut Wantimpres memiliki kedudukan etis untuk melihat dampak dari kebijakan sekaligus memberikan pertimbangan mengenai arah kebijakan agar tetap sesuai dengan visi Presiden. Ia juga mengatakan anggota Wantimpres perlu memiliki kemampuan untuk mengambil jarak dari persoalan konkret sehari-hari dalam memberikan pertimbangan.

Sementara itu, Ketua Wantimpres Pratikno mengatakan anggota Wantimpres berasal dari berbagai latar belakang bidang, agama, dan profesi. Menurut Pratikno, pengalaman para anggota tersebut akan digunakan untuk memberikan saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo sebagaimana mandat undang-undang.

Pratikno menegaskan bahwa tugas Wantimpres secara khusus adalah memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden. Adapun nasihat yang diberikan kepada Presiden bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain Pratikno sebagai Ketua, Presiden Prabowo mengangkat Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris. Secara keseluruhan, terdapat 26 anggota Wantimpres yang dilantik pada kesempatan tersebut.

Terkait hak keuangan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres. Perpres tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026.

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres tersebut, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, Rocky Gerung sebagai anggota Wantimpres mulai menjalankan tugas dalam struktur baru tersebut setelah pelantikan pada 2 Oktober 2026.

  • Related Posts

    Pratikno Resmi Jadi Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa Dilantik sebagai Wakil

    Presiden Prabowo Subianto melantik Pratikno sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Dalam pelantikan tersebut, Hatta Rajasa dipercaya sebagai Wakil Ketua Wantimpres, sedangkan Muhammad Qodari…

    Hari ke-18 SAR KM Virgo, Sebanyak 57 Korban Masih dalam Pencarian

    Jakarta – Basarnas terus memperkuat operasi pencarian korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. Memasuki hari ke-18 operasi SAR pada Rabu (30/9/2026), sebanyak 1.041 personel gabungan dikerahkan…