Jasa Raharja Purwokerto Gelar Jumat Berkah, Sosialisasikan Bebas Denda Pajak dan Denda SWDKLLJ Tahun Tahun Lalu

Purwokerto  –  PT Jasa Raharja Purwokerto menggelar kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan makanan kepada masyarakat di sekitar lingkungan kantor, Jumat (2/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kepedulian Jasa Raharja kepada masyarakat sekaligus menjadi sarana untuk menyampaikan informasi mengenai program dan pelayanan Jasa Raharja.

Selain berbagi makanan, Jasa Raharja Purwokerto juga memberikan informasi mengenai Program Jateng Bebas yang berlangsung hingga 28 Desember 2026. Program tersebut memberikan kemudahan berupa pembebasan denda administrasi PKB, pembebasan pajak progresif PKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Purwokerto, Roy Januar, menyampaikan bahwa pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu menjadi salah satu kemudahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat melalui Program Jateng Bebas. Pembayaran kewajiban SWDKLLJ dilakukan melalui Samsat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Jasa Raharja juga memberikan edukasi mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai salah satu sumber dana dalam penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi ketentuan. Informasi tersebut disampaikan agar masyarakat memahami hubungan antara pemenuhan kewajiban SWDKLLJ dengan penyelenggaraan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja Purwokerto mengimbau masyarakat yang masih memiliki kewajiban administrasi kendaraan untuk memanfaatkan Program Jateng Bebas sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran kewajiban SWDKLLJ melalui Samsat.

Melalui kegiatan Jumat Berkah, Jasa Raharja Purwokerto tidak hanya memperkuat kepedulian sosial kepada masyarakat, tetapi juga turut memperluas penyampaian informasi mengenai administrasi kendaraan dan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Dengan penyampaian informasi secara langsung, masyarakat diharapkan semakin memahami program yang sedang berlangsung, memenuhi kewajiban administrasi kendaraan, serta mengetahui peran SWDKLLJ dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Related Posts

    Saat Samling Berlangsung, Jasa Raharja Bawa Informasi Relaksasi PKB untuk Warga Klungkung

    Klungkung – Informasi mengenai program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Bali 2026 terus disampaikan melalui berbagai ruang pelayanan publik. Kali ini, PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Samsat Klungkung memanfaatkan…

    Bukan Hanya Soal Pajak, Jasa Raharja Titipkan Pesan Tertib Kendaraan kepada Generasi Muda di Kuta Selatan

    Badung – Kesadaran tertib berlalu lintas dan administrasi kendaraan tidak selalu harus dimulai dari balik loket pelayanan. Dari lingkungan sekolah, pesan tersebut juga dapat diperkenalkan kepada generasi muda sebagai bagian…