Jakarta – Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan mengatakan penyusunan RUU Satu Data Indonesia didasarkan pada kebutuhan untuk menghadirkan data yang akurat dan berkualitas sebagai dasar penyusunan kebijakan publik.
Menurut Baleg DPR, pengelolaan data yang baik diperlukan untuk mendukung kebijakan yang tepat, transparan, dan akuntabel. Data yang tidak akurat dinilai dapat berdampak pada ketidaktepatan penyaluran bantuan, tumpang tindih program, hingga penggunaan anggaran yang kurang efektif.
Dalam proses penyusunannya, Baleg DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan pakar, asosiasi, dan masyarakat sipil sebagai bagian dari pemenuhan partisipasi publik.
RUU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Keputusan tingkat I terhadap RUU tersebut sebelumnya telah diambil dalam rapat Baleg DPR bersama pemerintah pada Senin (5/10/2026).
Salah satu materi strategis dalam aturan tersebut adalah pengaturan mengenai data dasar nasional (DDN). Data tersebut dikuasai negara dan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.
RUU Satu Data Indonesia juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, serta kontribusi data secara sukarela.
Dengan disetujuinya RUU tersebut dalam rapat paripurna, pengaturan mengenai tata kelola data nasional akan memiliki landasan hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan perumusan kebijakan berbasis data.







