OJK dan IASC Blokir 702.833 Rekening Terkait Scam hingga September 2026

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana korban penipuan atau scam sebesar Rp811,1 miliar hingga 30 September 2026.

Pemblokiran tersebut dilakukan sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan laporan penipuan di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Dicky Kartikoyono mengatakan sebagian dana yang berhasil diblokir telah dikembalikan kepada korban. Total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp207,16 miliar dari rekening di 24 bank.

Hingga akhir September 2026, IASC menerima 702.342 laporan terkait kasus penipuan. Dari jumlah tersebut, 334.756 laporan disampaikan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran, sedangkan 367.586 laporan lainnya disampaikan langsung melalui sistem IASC.

Dalam penanganan laporan tersebut, IASC telah memverifikasi 1.372.483 rekening yang dilaporkan. Sebanyak 702.833 rekening di antaranya telah diblokir.

Selain rekening, IASC juga menemukan 173.718 nomor telepon yang dilaporkan korban terkait kasus penipuan.

OJK menyatakan IASC akan terus meningkatkan kapasitas untuk mempercepat penanganan laporan serta memperkuat perlindungan terhadap korban penipuan di sektor keuangan.

Di sisi lain, Satgas PASTI juga terus memberantas aktivitas keuangan ilegal. Hingga periode tersebut, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 kegiatan gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

  • Related Posts

    Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah Capai Rp114.000 per Kg

    Jakarta – Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat sejumlah harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional pada Selasa (6/10/2026). Berdasarkan data yang dikutip…

    OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 13,65 Persen Jadi Rp9.178 Triliun

    Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp9.178 triliun pada Agustus 2026. Pertumbuhan tersebut meningkat tipis dibandingkan Juli 2026…