MK: Pemilih Bisa Ajukan Keberatan ke Partai Politik atas Anggota DPR atau DPRD Bermasalah

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pemilih memiliki hak untuk mengajukan protes kepada partai politik terkait anggota DPR atau DPRD yang dianggap tidak layak menjadi wakil rakyat. Pernyataan ini tertuang dalam pertimbangan hukum putusan MK atas uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemilih juga dapat meminta partai politik untuk melakukan pemberhentian antarwaktu (recall) anggota DPR atau DPRD jika dianggap bermasalah. MK menolak permohonan langsung agar konstituen memiliki hak sama seperti partai politik, karena bertentangan dengan prinsip demokrasi perwakilan yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilu.

MK menekankan bahwa mekanisme penggantian anggota DPR oleh partai politik harus sesuai hukum, selaras dengan peran Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menjaga kehormatan dan martabat DPR. Putusan ini konsisten dengan pertimbangan hukum sebelumnya, termasuk Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006 dan 38/PUU-VIII/2010.

Dikutip dari liputan6.com

  • Related Posts

    Zulhas Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali Meski Konflik Timur Tengah

    Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memastikan stok pangan di Indonesia tetap cukup dan harga terjangkau meski terjadi konflik di Timur Tengah. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan,…

    Mahfud MD: Pemilu Open Legal Policy, DPR Bebas Tentukan Sistem

    Jakarta – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan pemilihan umum adalah open legal policy, sehingga DPR RI memiliki kebebasan menentukan sistem pemilu ke depannya, baik proporsional terbuka maupun tertutup,…