Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat harmonisasi RUU Pelindungan Saksi dan Korban untuk mencegah ego sektoral antara Polri dan Kejaksaan Agung. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan bahwa harmonisasi harus memperkuat kedudukan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) sekaligus menjaga koordinasi yang efektif antara LPSK dan aparat penegak hukum.
Dalam rapat tersebut, Baleg menghadirkan Plt Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana dan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Agus Nugroho. Harmonisasi RUU ini juga menekankan perlindungan hak asasi manusia bagi saksi dan korban, dengan memperkuat independensi LPSK dan memastikan koordinasi yang baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pemungutan.
Bob Hasan menambahkan bahwa revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 akan fokus pada materi yang memperkuat lembaga, bukan sekadar eksistensi, sekaligus menampung masukan dari Polri dan Kejaksaan terkait tantangan pelindungan saksi dan korban, termasuk ancaman fisik dan psikologis.
Dikutip dari antaranews.com








