RUU Pelindungan Saksi dan Korban Disetujui DPR Jadi Usul Inisiatif, Fokus Perkuat LPSK

Dalam Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi usul inisiatif DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan persetujuan tersebut setelah seluruh anggota DPR yang hadir menyetujuinya.

Sebelumnya, RUU ini dibahas secara mendalam oleh Komisi XIII DPR RI dan dilakukan harmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menekankan harmonisasi RUU harus memperkuat independensi LPSK tanpa menimbulkan konflik antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung, sekaligus memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi saksi dan korban.

Revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 ini menekankan perlindungan lebih menyeluruh bagi saksi dan korban, termasuk penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses hukum, sambil tetap menjaga keterkaitan dengan proses pro yustisia.

Dikutip dari antaranews.com

  • Related Posts

    Tak Ada Konflik, Ade Armando Pilih Keluar dari PSI

    Ade Armando resmi mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (5/5). Ia menegaskan keputusan tersebut diambil bukan karena konflik internal,…

    PKB: Ambang Batas Parlemen Harus Lindungi Suara Rakyat

    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan belum menetapkan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) untuk Pemilu Legislatif 2029, namun menekankan pentingnya perhitungan yang rasional agar tidak menghilangkan suara sah pemilih. Sekretaris…