Kemendikdasmen Terbitkan Edaran Upacara Bendera Nasional untuk Semua Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, yang mengatur pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di seluruh sekolah Indonesia. Edaran ini ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sebagai pedoman resmi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan bahwa upacara bendera merupakan sarana penting untuk pendidikan karakter, menanamkan kedisiplinan, tanggung jawab, cinta tanah air, serta kebanggaan kebangsaan pada peserta didik. Pelaksanaan upacara diatur setiap hari Senin pagi dan harus berjalan tertib, konsisten, dan bermakna.

Dalam edaran juga diinstruksikan pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia, arahan Presiden Prabowo Subianto, setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Ikrar ini menekankan nilai ketuhanan, kebersamaan, penghormatan terhadap keberagaman, serta komitmen belajar baik dan menghormati guru dan orang tua.

Selain itu, peserta upacara diminta menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional untuk meneguhkan toleransi dan kebersamaan di lingkungan sekolah. Kemendikdasmen berharap edaran ini dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab, membangun budaya sekolah yang aman dan berkarakter.

Dikutip dari RRI.co.id

  • Related Posts

    Kemenag Gelar Sidang Isbat 19 Maret Tentukan Lebaran 2026

    Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Idul Fitri 1447 Hijriah pada Kamis, 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 Hijriah. Sidang digelar di…

    Seskab Paparkan Renovasi 16 Ribu Sekolah dan 218 Jembatan

    Jakarta – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memaparkan capaian pemerintah, termasuk renovasi lebih dari 16 ribu sekolah dan pembangunan 218 jembatan dalam 2,5 bulan, saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana…