Jakarta – Komisi I DPR RI menyoroti maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan mendorong pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang jelas. Anggota Komisi I DPR RI, Imron Amin, mengatakan AI memiliki dua sisi: dapat membantu kehidupan sehari-hari, namun jika tidak diatur bisa menimbulkan masalah, termasuk penyebaran informasi palsu.
Imron menjelaskan, masyarakat kini sering kesulitan membedakan antara informasi kredibel dan konten hasil AI karena ada pihak yang memanfaatkan teknologi ini untuk manipulasi data. “Perlu regulasi agar AI tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi tidak benar. Hal ini harus menjadi perhatian serius ke depan,” ujar Imron.
Selain itu, Wamenkominfo Nezar Patria menekankan pentingnya data digital masyarakat Indonesia sebagai aset strategis bagi pengembangan AI global. Menurutnya, platform besar seperti Google, Meta, dan TikTok mengumpulkan data digital dalam skala besar, mulai dari lokasi, percakapan, hingga unggahan media sosial, untuk model bisnis dan pelatihan AI.
Nezar menegaskan, masalah yang dihadapi bukan hanya soal perlindungan data pribadi, tetapi juga konten publik, termasuk karya jurnalistik dan akademik, yang berpotensi digunakan untuk AI tanpa skema yang adil. Regulasi dan literasi digital menjadi kunci agar AI dapat digunakan secara bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat.
Dikutip dari RRI.co.id







