Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 3.264 pengaduan konflik agraria selama periode 2020–2025. Aduan tersebut berasal dari tiga provinsi dengan tingkat konflik tertinggi, yakni Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah.
Komisioner Pemantauan dan Pengawasan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan konflik agraria kerap menempatkan aparat kepolisian pada posisi dilematis karena biasanya hanya menangani aspek pidana yang muncul di hilir konflik.
Menurutnya, akar persoalan konflik agraria sering berada pada kebijakan struktural di tingkat hulu yang belum terselesaikan. Selain itu, keterbatasan data pertanahan dari instansi terkait juga menjadi kendala dalam penanganan di lapangan.
Meski demikian, kepolisian tetap memiliki peran penting menjaga ketertiban serta menindak tindak pidana yang berdiri sendiri, seperti mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penipuan terorganisasi.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai konflik agraria memiliki dimensi kompleks karena berkaitan dengan ketimpangan penguasaan sumber daya alam, relasi kekuasaan di masyarakat, serta berbagai hak dasar warga seperti hak atas tanah, kehidupan layak, dan rasa aman.
Dikutip dari RRI.co.id







