Mengwi — Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan perpajakan kendaraan bermotor terus dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Gebyar Samsat dan Pergub No. 53 tentang Pengurangan Pokok PKB yang digelar pada Senin (25/5) di Kantor Kecamatan Mengwi.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Mengwi yang menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti setiap materi yang disampaikan. Hadir sebagai narasumber, Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Bali Wahyu Noor Wibowo, SE., KUPT Badung I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., serta Pamin Samsat Badung, yang memberikan pemaparan komprehensif terkait program dan kemudahan layanan perpajakan.
Dalam suasana yang interaktif, para peserta aktif berdiskusi dan menggali informasi, terutama terkait implementasi kebijakan pengurangan pokok PKB serta kemudahan layanan Samsat yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Diharapkan, hasil sosialisasi ini dapat diteruskan kembali oleh para Lurah dan Kepala Desa kepada warga di wilayah masing-masing.
Pada kesempatan terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Bali Abdillah, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta. Ia berharap informasi yang diperoleh dalam kegiatan ini dapat disampaikan secara luas kepada masyarakat sehingga manfaat program dapat dirasakan secara optimal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara instansi dan perangkat wilayah semakin kuat dalam mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.






