Bahlil Siapkan Aturan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah segera menerbitkan regulasi terkait pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berkapasitas 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Bahlil mengatakan Kementerian ESDM akan segera menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan. Ia menegaskan pembiayaan program tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara mekanisme penyaluran akan diatur secara ketat agar tepat sasaran melalui koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pemerintah menetapkan harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter untuk membantu meringankan biaya operasional nelayan kapal 30-200 GT yang terdampak tingginya harga energi. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha perikanan dalam menjalankan aktivitas melaut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan harga tersebut dihitung dari rata-rata biaya produksi solar dalam negeri sebesar Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani APBN. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan sektor perikanan nasional.

Sumber antaranews.com

  • Related Posts

    Kemenhub dan Arab Saudi Bahas Perluasan Kerja Sama Transportasi hingga Penerbangan

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat sekaligus memperluas kerja sama sektor transportasi dengan Arab Saudi. Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan bersama Menteri Transportasi dan Logistik Arab Saudi…

    Mensesneg: Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Ardiansyah Tidak Memerlukan Keppres

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Ardiansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Menurutnya, Keppres hanya digunakan dalam…