Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Ardiansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Menurutnya, Keppres hanya digunakan dalam proses pengangkatan pejabat baru berdasarkan usulan dari Jaksa Agung kepada Presiden.
Prasetyo menjelaskan pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga tidak memerlukan penetapan melalui Keppres. Sementara itu, hingga saat ini pemerintah mengaku belum menerima usulan dari Jaksa Agung terkait calon Jampidsus yang akan ditetapkan secara definitif.
Untuk sementara, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Penunjukan tersebut dilakukan setelah Febrie mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi, yakni terkait tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dalam perkembangan kasus tersebut, kepolisian juga telah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta berinisial DR. Penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah milik Febrie di Sentul, Jawa Barat, dan menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp543 miliar serta emas seberat 74 kilogram yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.







