Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) menjadi syarat mutlak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk beroperasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan SLHS bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan menjadi bukti bahwa dapur penyedia makanan MBG telah memenuhi standar kebersihan, higienitas, dan sanitasi sebelum melayani penerima manfaat.
BGN memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG yang telah beroperasi namun belum memiliki SLHS untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi melalui dinas kesehatan masing-masing daerah.
Menurut Sudaryono, kelayakan higiene dan sanitasi menjadi dasar penentuan keberlanjutan operasional SPPG. Dapur yang dinyatakan tidak memenuhi standar dapat dihentikan secara permanen demi menjaga keamanan pangan dan kesehatan penerima manfaat.
Hingga saat ini, BGN menerima laporan sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan langkah terhadap masing-masing SPPG.
BGN juga telah meminta jajaran di daerah memberikan pendampingan kepada pengelola SPPG agar proses pengurusan SLHS dapat berjalan lebih cepat dan memastikan pelaksanaan Program MBG tetap aman serta tepat sasaran.







