Cairkan Dana Desa Tahap II, Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih Sesuai PMK 81/2025

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap II. Aturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025.

Dalam PMK 81/2025, persyaratan pencairan Dana Desa tahap II bertambah dari ketentuan sebelumnya di PMK 108/2024. Selain laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian keluaran, desa kini wajib menyertakan:

  1. Akta pendirian atau dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  2. Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk koperasi tersebut.

Sebagian Dana Desa juga digunakan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Merah Putih. Menteri Keuangan menekankan bahwa dari total Rp60 triliun Dana Desa, sekitar Rp40 triliun dialokasikan untuk mendukung pembiayaan Koperasi Merah Putih, sejalan dengan upaya meningkatkan tata kelola penyaluran Dana Desa.

Langkah ini diharapkan memperkuat pemberdayaan ekonomi desa melalui koperasi dan memastikan penggunaan Dana Desa lebih terarah dan efektif.

Dikutip dari liputan6.com

  • Related Posts

    Anggaran Pendidikan 2027 Disiapkan Rp824 Triliun, Pemerintah Kaji Pembagiannya

    JAKARTA — Pemerintah telah menyalurkan anggaran pendidikan sebesar Rp574,2 triliun hingga 30 September 2026. Realisasi tersebut meningkat 39,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai Rp411,7 triliun. Wakil…

    Harga Emas Antam Hari Ini 9 Oktober 2026 Naik Rp7.000 Jadi Rp2,572 Juta

    JAKARTA — Harga emas Antam pada Jumat, 9 Oktober 2026, mengalami kenaikan sebesar Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram. Pada perdagangan sebelumnya, harga emas batangan tersebut tercatat Rp2.565.000 per gram. Berdasarkan…