DKPP Selesaikan 191 Perkara Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu 2024

Jakarta, 24 November 2025 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan penyelesaian sidang pemeriksaan terhadap perkara pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa dari 206 perkara yang masuk, 191 perkara telah diputus, sementara 15 perkara sisanya masih menunggu persidangan.

Heddy menjelaskan, perkara yang telah diputus ini sebagian besar merupakan laporan masyarakat selama tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Sementara itu, sejumlah laporan di luar tahapan pemilu (perkara non-tahapan) akan dirampungkan hingga akhir tahun 2025.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menambahkan bahwa sejumlah perkara melibatkan praktik politik uang. Dari total laporan terkait politik uang, 21 perkara menyasar pemilih, sedangkan 10 perkara menyangkut penyelenggara pemilu.

“Secara keseluruhan, penanganan perkara pada tahapan pemilu dan pilkada akan selesai 100 persen pada tahun ini. DKPP berkomitmen menuntaskan seluruh laporan, termasuk perkara non-tahapan,” ujar Heddy.

Langkah ini menegaskan komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu dan memastikan pelaksanaan demokrasi yang adil dan transparan di Indonesia.

Dikutip dari RRI.co.id

  • Related Posts

    Kemenag Gelar Sidang Isbat 19 Maret Tentukan Lebaran 2026

    Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Idul Fitri 1447 Hijriah pada Kamis, 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 Hijriah. Sidang digelar di…

    Seskab Paparkan Renovasi 16 Ribu Sekolah dan 218 Jembatan

    Jakarta – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memaparkan capaian pemerintah, termasuk renovasi lebih dari 16 ribu sekolah dan pembangunan 218 jembatan dalam 2,5 bulan, saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana…