Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI masa sidang I 2026-2027 menyetujui 14 calon hakim pada Mahkamah Agung (MA), terdiri atas 11 calon Hakim Agung dan tiga Hakim Ad Hoc. Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon.
Rapat paripurna ke-2 tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil uji kelayakan, Dasco meminta persetujuan anggota Dewan dan disambut jawaban setuju dari anggota yang hadir.
Sebanyak 11 calon Hakim Agung yang disetujui terdiri dari empat untuk Kamar Pidana, dua Kamar Perdata, dua Kamar Agama, dan tiga Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak.
Untuk Kamar Pidana, nama yang disetujui yakni Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Kamar Perdata diisi Sobandi dan Nurmaningsih, sedangkan Kamar Agama terdiri atas Musthofa dan Mamat Ruhimat.
Sementara itu, tiga calon Hakim Agung Kamar TUN (Pajak) yakni Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T.
Selain 11 calon Hakim Agung, DPR menyetujui tiga Hakim Ad Hoc pada MA. Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan untuk Hakim Ad Hoc HAM, serta Sudiyo sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.
Dengan persetujuan dalam rapat paripurna tersebut, seluruh calon yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR mendapatkan persetujuan Dewan untuk melanjutkan proses pengangkatan sebagai hakim pada Mahkamah Agung.







