Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mengumumkan bahwa TPA Suwung akan ditutup total mulai 23 Desember 2025. Ia melarang Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung untuk kembali membuang sampah ke lokasi tersebut dan meminta kedua daerah segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah alternatif di luar TPA Suwung.
Koster menekankan pentingnya penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber, mulai dari tingkat rumah tangga hingga desa adat. Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan teba modern, TPS3R, TPST, serta penggunaan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat proses pengomposan. Pemilahan sampah organik dan non-organik menjadi syarat utama keberhasilan sistem baru ini.
Penutupan TPA Suwung dilakukan karena lokasi tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan serius dan membuat warga sekitar tidak nyaman. Setelah proses penyelidikan Kementerian Lingkungan Hidup, diketahui adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Bali Nomor 5 Tahun 2011. Meski pelanggaran ini berpotensi pidana, Koster memohon agar hanya diberlakukan sanksi administrasi, yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri LH Nomor 921 Tahun 2025.
Keputusan tersebut memerintahkan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) dalam waktu maksimal 180 hari sejak 23 Mei 2025. Dengan demikian, tanggal 23 Desember 2025 menjadi batas akhir beroperasinya TPA Suwung, sekaligus momentum penataan total sistem persampahan di Bali.
Dikutip dari antaranews.com






