Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Jumat (19/6/2026) terpantau mengalami penurunan. Harga emas tercatat turun Rp30.000 per gram dari posisi sebelumnya menjadi Rp2.673.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) yang ikut terkoreksi menjadi Rp2.408.000 per gram. Kondisi ini menunjukkan adanya pelemahan harga emas sejalan dengan pergerakan pasar global yang cenderung fluktuatif.
Dalam perdagangan emas batangan, harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Transaksi penjualan emas juga dikenakan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta.
Untuk pembelian emas batangan, tarif PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan bukti potong resmi pada setiap transaksi. Meski harga mengalami penurunan, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat sebagai lindung nilai jangka panjang.
Sumber antaranews.com





