Hari Lahir Pancasila, Hasto Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam Indonesia harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Senin (1/6).

Menurut Hasto, bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia menekankan bahwa rakyat harus menjadi pihak yang memperoleh manfaat utama dari setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Hasto mengajak para pengambil kebijakan menjadikan Hari Lahir Pancasila sebagai momentum refleksi untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatan kekayaan alam tidak mengabaikan kepentingan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi kecil dan masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam. Ia menilai kesejahteraan rakyat harus menjadi ukuran utama keberhasilan pembangunan.

Hasto juga menyoroti pentingnya mewujudkan keadilan sosial sebagaimana nilai yang terkandung dalam Pancasila. Menurutnya, petani, nelayan, buruh, pedagang kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah harus menjadi perhatian utama dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial, melainkan harus menjadi sarana evaluasi terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan semangat Pancasila, Hasto berharap seluruh elemen bangsa dapat terus memperjuangkan kesejahteraan rakyat serta memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar menjadi modal untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bersama.

Dikutip dari antaranews.com

  • Related Posts

    Dasco: Komisi II DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu dan Serap Masukan Publik

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Komisi II DPR RI bersama seluruh fraksi partai politik telah siap membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).…

    DPR Cari Formula Ambang Batas Parlemen yang Seimbang dalam Revisi UU Pemilu

    Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) harus mampu memperkuat sistem pemerintahan presidensial…