Tabanan — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali melalui petugas Jasa Raharja Samsat Baturiti, Nurli Rahman, turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Candi Kuning, Kecamatan Baturiti, pada Rabu (22/4).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Tim Pembina Samsat Wilayah Tabanan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Bali, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan optimalisasi pendapatan daerah.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para Kepala Wilayah se-Desa Candi Kuning yang berperan sebagai ujung tombak dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. Dalam kesempatan ini, disampaikan berbagai poin penting dalam Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025, termasuk ketentuan, manfaat, serta dampaknya bagi masyarakat.
Petugas Jasa Raharja, Nurli Rahman, menyampaikan pentingnya sinergi antara instansi terkait dan perangkat desa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, juga disampaikan peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui pembayaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para kepala wilayah dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat, sehingga kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor dapat terus meningkat,” ujar Nurli Rahman.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan interaktif, di mana para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah daerah melalui kolaborasi aktif bersama Tim Pembina Samsat, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong terciptanya tertib administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Bali.






