Karanganyar– Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Petugas Jasa Raharja yang bertugas di Samsat Karanganyar, Sdr. M. Wahyuanto, bersama Tim Pembina Samsat Karanganyar menambah titik layanan Samsat Keliling baru di Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2026 yang bertujuan untuk mendekatkan layanan kesamsatan kepada masyarakat, meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, serta memberikan kemudahan akses pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien bagi wajib pajak di wilayah Kecamatan Jumapolo dan sekitarnya.
Layanan Samsat Keliling tersebut mulai beroperasi secara rutin setiap hari Rabu dan dihadirkan sebagai salah satu inovasi pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kehadiran titik layanan baru ini merupakan bentuk komitmen Tim Pembina Samsat Karanganyar dalam memperluas jangkauan pelayanan sekaligus memberikan alternatif yang lebih mudah bagi masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan lebih jauh untuk mengakses layanan kesamsatan.
Melalui layanan Samsat Keliling, masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara lebih praktis tanpa harus datang ke kantor Samsat induk. Hal ini diharapkan dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat dalam mengurus kewajiban administrasi kendaraannya.
Dalam pelaksanaannya, Petugas Jasa Raharja bersama unsur Tim Pembina Samsat Karanganyar juga aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Selain sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, pembayaran pajak kendaraan bermotor juga memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai manfaat pembayaran SWDKLLJ yang dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dana yang dihimpun melalui SWDKLLJ merupakan bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964, sehingga kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran turut mendukung keberlangsungan program perlindungan sosial tersebut.
Kehadiran layanan Samsat Keliling di Kecamatan Jumapolo mendapat sambutan positif dari masyarakat karena dinilai mampu memberikan kemudahan akses pelayanan yang lebih dekat dan cepat. Lokasi pelayanan yang strategis serta proses pelayanan yang sederhana diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.
Penambahan titik layanan ini juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang terus dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Karanganyar dalam menghadirkan pelayanan yang lebih adaptif, responsif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke wilayah kecamatan.
Melalui inovasi pelayanan ini, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Karanganyar berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesamsatan. Diharapkan keberadaan Samsat Keliling di Kecamatan Jumapolo dapat memberikan manfaat yang nyata, meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak, serta mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di Kabupaten Karanganyar.






