Yogyakarta — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta bersama stakeholder terkait melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan, Pembinaan, dan Penegakan Hukum (Gakum) terhadap pengendara kendaraan bermotor di Jalan Panembahan Senopati, Yogyakarta, pada Selasa, 29 September 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengendalian efektivitas jalan provinsi sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan kepatuhan pengendara, termasuk dokumen kendaraan serta status pembayaran pajak. Berdasarkan hasil operasi, petugas memberikan sebanyak 24 surat teguran kepada pengendara yang ditemukan belum melengkapi persyaratan administrasi kendaraan, termasuk STNK atau pajak kendaraan yang telah jatuh tempo. Selain itu, terdapat 12 kendaraan yang melakukan pembayaran kewajiban secara langsung di lokasi kegiatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
Kegiatan Operasi Gabungan Gakum tersebut melibatkan Iptu Sunaryanto selaku Kanit Turjawali Polresta Yogyakarta, Vera Riezqi selaku PJ Samsat Kodya, serta Panggung Basuki selaku PA Samsat Kodya. Melalui sinergi lintas instansi ini, Jasa Raharja terus mendorong terciptanya kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan dan memenuhi kewajiban PKB serta SWDKLLJ tepat waktu. Diharapkan kegiatan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Yogyakarta.
Vera Riezqi selaku PJ Samsat Kodya menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Gabungan Pengawasan, Pembinaan, dan Penegakan Hukum (Gakum) merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya tertib administrasi kendaraan,” ujarnya.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Panembahan Senopati Yogyakarta tersebut, petugas menemukan sejumlah pengendara yang belum memenuhi persyaratan administrasi kendaraan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 24 surat teguran diberikan kepada pengendara yang belum melengkapi ketentuan administrasi, termasuk STNK atau kewajiban pajak kendaraan yang telah jatuh tempo. Selain itu, terdapat 12 kendaraan yang melakukan pembayaran kewajiban secara langsung di lokasi. “Kami mengapresiasi masyarakat yang segera memenuhi kewajibannya. Hal ini menunjukkan bahwa melalui pendekatan yang langsung dan persuasif, masyarakat dapat semakin terdorong untuk tertib dalam administrasi kendaraan,” jelas Vera.
Vera menambahkan bahwa sinergi antara Jasa Raharja dan stakeholder terkait akan terus diperkuat melalui kegiatan pengawasan, pembinaan, dan edukasi di lapangan. Menurutnya, kepatuhan membayar PKB dan SWDKLLJ merupakan bagian dari tertib administrasi yang perlu dibangun secara berkelanjutan. “Kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin untuk memeriksa masa berlaku dokumen kendaraan dan memenuhi kewajiban PKB serta SWDKLLJ tepat waktu. Dengan administrasi kendaraan yang tertib, kita bersama-sama mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.





